Polres Rokan Hulu Tangkap 3 Pelaku Pembakar Lahan di Kawasan Hutan Tanjung Medan

Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Bersama Tim di TKP

Rokan Hulu,(Riausindo.com) – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu Polda Riau berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku pembakaran hutan di kawasan Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. 

Ketiganya diduga melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran di kawasan yang masuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT), dengan luas terbakar mencapai kurang lebih 10 hektar.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu,  S.Tr.K.,SIK menyebutkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. 

" Para pelaku yang diamankan di lokasi kejadian masing-masing berinisial AS (pemilik lahan), serta dua pekerja, yakni HB dan SM ", jelas Rejoice.

Menurutnya, kejadian bermula sehari sebelumnya, Selasa (27/5), saat aparat kepolisian dari Polsek Rokan IV Koto melakukan verifikasi terhadap kemunculan titik panas (hotspot) yang terpantau di kawasan hutan Tanjung Medan. 

" Setibanya di lokasi, polisi mendapati adanya pembukaan lahan secara ilegal di lereng-lereng bukit, yang telah dilalap api ", tambahnya.

AKP Rejoice memaparkan, pada Rabu pagi (28/5), tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), bersama Kasat Reskrim dan Kapolsek Rokan IV Koto, kembali ke lokasi atas perintah Kapolres Rokan Hulu. 

" Di sana, tim menemukan sisa kebakaran, bara api yang belum padam, serta jejak bahan bakar berupa sisa minyak solar dan kayu bekas terbakar. Ketiga pelaku ditemukan masih berada di area kebakaran dan langsung diamankan bersama barang bukti ", ungkap Rejoice.

Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice menjelaskan, bahwa tindakan para pelaku melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. 

" Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) tentang tindak pidana pembakaran lahan ", tegas nya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan di lokasi antara lain: 2 (Dua) batang kayu sisa terbakar, 1 (Satu) botol berisi sisa minyak solar.

Polres Rokan Hulu menegaskan bahwa upaya penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di wilayah hukum Riau.

"Kami tak akan beri toleransi bagi pelaku pembakaran hutan, karena ini menyangkut kerusakan lingkungan dan dampak besar terhadap masyarakat luas," pungkas Rejoice.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]