125 Perkara Inkracht, Kejari Kampar Musnahkan Ratusan Gram Sabu hingga Ribuan Botol Jamu
Teks Foto, Kejari Kampar juga memusnahkan 1.514 botol jamu yang menjadi barang bukti dalam satu perkara berdasarkan Undang-Undang Kesehatan.
BANGKINANG KOTA,Riausindo.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar memusnahkan barang bukti dari 125 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika, di antaranya ratusan gram sabu, ganja, ekstasi, hingga ribuan botol jamu dari perkara tindak pidana di bidang kesehatan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kampar, Senin (31/8/2026). Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 280,73 gram, ganja seberat 23,09 gram dan ekstasi seberat 2,66 gram. Selain itu, Kejari Kampar juga memusnahkan sebanyak 1.514 botol jamu yang menjadi barang bukti dalam perkara berdasarkan Undang-Undang Kesehatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Dwi Prihartono melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Sri Mulyani Anom, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang proses hukumnya telah selesai dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi jaksa penuntut umum sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan tugas dan fungsi jaksa penuntut umum selaku eksekutor,” kata Sri Mulyani Anom.
Dari total 125 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 56 perkara merupakan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 280,73 gram.
Selain itu, terdapat tiga perkara narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 23,09 gram serta satu perkara narkotika jenis ekstasi dengan berat 2,66 gram.
Sri Mulyani Anom menjelaskan, barang bukti sabu yang dimusnahkan bukan seluruh barang bukti yang sebelumnya diamankan dalam proses penyidikan. Sebagian barang bukti narkotika telah dimusnahkan pada tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Kampar merupakan hasil penyisihan yang digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, termasuk sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik.
“Untuk perkara narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyisihan untuk bukti di persidangan dan sisa laboratorium forensik yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika. Sebagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan,” ujarnya.
Tidak hanya perkara narkotika, pemusnahan juga dilakukan terhadap berbagai barang bukti dari tindak pidana umum lainnya.
Tercatat sebanyak 44 perkara pencurian turut masuk dalam daftar perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Kemudian terdapat lima perkara pencabulan, tiga perkara penganiayaan, dua perkara pertambangan, dua perkara persetubuhan serta dua perkara kekerasan dalam rumah tangga.
Selain itu, barang bukti dari masing-masing satu perkara perjudian, pembunuhan, kekerasan terhadap anak, pembakaran, perbuatan tidak menyenangkan dan tindak pidana kekerasan juga turut dimusnahkan.
Kejari Kampar juga memusnahkan 1.514 botol jamu yang menjadi barang bukti dalam satu perkara berdasarkan Undang-Undang Kesehatan.
Menurut Sri Mulyani Anom, pemusnahan barang bukti tidak hanya merupakan pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mencegah barang bukti tersebut kembali beredar dan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Terutama terhadap barang bukti narkotika dan produk kesehatan yang berpotensi membahayakan masyarakat apabila kembali beredar, proses pemusnahan menjadi langkah penting untuk memastikan barang bukti benar-benar tidak lagi memiliki peluang untuk berpindah tangan.
“Selain itu juga memastikan setiap barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap benar-benar dimusnahkan sehingga tidak berpindah tangan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh sejumlah pihak sebagai bentuk transparansi dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dr. Zulhendra Das’at, jajaran Kejaksaan Negeri Kampar serta Kasat Narkoba Polres Kampar Iptu Rifles Bagariang.
Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Kejari Kampar menegaskan komitmennya dalam menjalankan putusan pengadilan secara tuntas, sekaligus memastikan barang bukti dari perkara pidana yang telah selesai diproses hukum tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Tulis Komentar