Gerebek PETI di Kampar Kiri, Operator Ekskavator Ditangkap Polisi
KAMPAR,(Riausindo.com) – Polisi membongkar aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi secara ilegal di aliran sungai Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, jajaran Polsek Kampar Kiri mengamankan seorang pria berinisial HS (24), yang diduga berperan sebagai operator alat berat di lokasi tambang.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z. Siregar, S.Sos., M.H., pada Jumat (28/8/2026) malam. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan penambangan emas ilegal di kawasan sungai Desa Tanjung Permai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek langsung memimpin tim beranggotakan tujuh personel untuk melakukan penyelidikan. Tim bergerak menuju lokasi pada Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB dan menemukan aktivitas serta sejumlah sarana yang mengarah pada kegiatan PETI.
Di lokasi, polisi menemukan satu unit ekskavator Zoomlion ZE215E warna abu-abu, kotak pemisah emas, pondok pekerja, serta sejumlah peralatan penambangan. Saat petugas datang, lima orang pekerja berada di lokasi dan berusaha melarikan diri. Namun, seorang di antaranya berhasil diamankan, yakni HS yang saat itu berada di ruang kemudi ekskavator.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K., mengatakan alat berat tersebut ditemukan dalam kondisi mesin mati dan sedang mengalami kerusakan. Petugas juga telah mencoba menghidupkan alat tersebut, namun tidak berhasil.
“Karena kondisi ekskavator dalam keadaan rusak, kami mengamankan kunci kontaknya sebagai barang bukti. Alat berat tetap berada di lokasi dan dilakukan pengamanan oleh personel untuk mencegah dipindahkan maupun digunakan kembali,” ujar Boby.
Sementara itu, sejumlah fasilitas penunjang PETI yang tidak bergerak dan berada di sekitar lokasi dimusnahkan dengan cara dibakar. Langkah tersebut dilakukan untuk memutus penggunaan lokasi sebagai basis aktivitas penambangan ilegal.
Selain kunci kontak ekskavator, polisi mengamankan satu dulang hitam, satu lembar karpet penyaring emas warna hijau, dan satu unit timbangan elektronik merek Poket Scale.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapolres Kampar menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan kekayaan alam dieksploitasi secara ilegal dan merusak lingkungan. Proses penyidikan akan dilanjutkan secara profesional hingga tahap pelimpahan perkara kepada penuntut umum.
“Kami tidak akan membiarkan sumber daya alam milik bangsa dieksploitasi secara liar tanpa izin resmi dan mengabaikan kelestarian lingkungan,” tegas Boby.
Kini HS bersama barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
( Nurhayati )
Tulis Komentar