Dua Pria Diciduk di Pematang Pudu, Polisi Sita Sabu dan Ganja

MANDAU,(Riausindo.com) — Pengembangan kasus narkotika di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kembali membuahkan hasil. Polisi mengamankan dua pria berinisial I (34) dan AK (26) di sebuah rumah di Jalan Bathin Betuah, Kelurahan Pematang Pudu, Jumat (28/8/2026) malam.

Keduanya diciduk Tim Opsnal Polsek Mandau sekitar pukul 19.20 WIB setelah polisi mengembangkan informasi dari tersangka R yang sebelumnya lebih dulu diamankan dalam perkara narkotika. Dari pemeriksaan awal, R menyebut sabu yang diperolehnya berasal dari seseorang berinisial I.

Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak menuju lokasi yang dimaksud. I kemudian ditemukan bersama AK di sebuah rumah di Jalan Bathin Betuah dan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan serta penggeledahan.

Hasil penggeledahan mengungkap temuan narkotika yang cukup mencengangkan. Polisi menyita 7 paket sabu dan 1 paket ganja. Enam paket sabu dan satu paket ganja ditemukan di dalam tas milik I, terdiri atas dua paket besar dan empat paket kecil. Sementara satu paket sabu lainnya ditemukan di dalam tas milik AK.

Tak hanya narkotika, polisi turut mengamankan tiga unit telepon seluler, dua tas sandang, uang tunai Rp251 ribu, satu kotak kecil serta satu unit sepeda motor Yamaha King yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka.

Namun, pengungkapan tersebut belum berhenti pada dua tersangka. Dalam pemeriksaan awal, I dan AK justru menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang disebut berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Informasi itu kini menjadi bahan pendalaman penyidik untuk mengurai kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan tersangka di lapangan.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Setiap informasi dan keterangan yang diperoleh akan kami tindak lanjuti untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Kapolsek.

Saat ini I dan AK bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Polsek Mandau juga mengimbau masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Informasi dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]