Berawal dari Titik Api, Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Lahan Jadi Tersangka

BENGKALIS,(Riausindo.com) — Pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, berujung pada penetapan tersangka. 

Polres Bengkalis menetapkan YS (58), yang disebut sebagai pemilik lahan, sebagai tersangka dugaan tindak pidana menduduki dan melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Kasus ini bermula ketika Bhabinkamtibmas memperoleh informasi adanya titik api di kawasan Jalan Tegar Kanal Atiam RT 005/RW 017, Kelurahan Pematang Pudu, pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Bersama personel Polsek Mandau, petugas turun melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap lokasi.

Dari penelusuran di lapangan, polisi tidak hanya menemukan indikasi Karhutla. Penyidikan Satreskrim Polres Bengkalis kemudian mengarah pada dugaan adanya aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin.

Polisi menemukan lahan yang telah dibersihkan sekitar 1,5 hektare dari total perkiraan enam hektare. Di lokasi tersebut juga ditemukan tanaman kelapa sawit yang sedang dalam tahap penanaman.

Penyidik selanjutnya mengambil titik koordinat lokasi dan melakukan telaah. Hasilnya, lahan yang menjadi lokasi aktivitas perkebunan tersebut diketahui berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan awal terkait indikasi Karhutla.

"Perkara ini bermula dari penyelidikan Bhabinkamtibmas yang menemukan adanya indikasi Karhutla di wilayah Pematang Pudu. Selanjutnya dilakukan pengecekan dan pendalaman dengan di-back up oleh Polsek Mandau. Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian dikembangkan oleh Satreskrim Polres Bengkalis," ujar AKP Yohn Mabel, Jumat (28/8/2026).

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah batu asah, satu batang sawit bekas terbakar, satu unit telepon seluler Nokia 105 dan satu unit telepon seluler OPPO A53.

Setelah seluruh rangkaian penyidikan awal dilakukan, polisi menggelar perkara pada Jumat, 28 Agustus 2026. Hasil gelar perkara tersebut menjadi dasar penyidik menetapkan YS sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan," jelasnya.

YS kini disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Penyidikan belum berhenti. Polisi masih akan memeriksa tersangka, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan JPU serta meminta keterangan ahli, termasuk ahli laboratorium forensik dan perkebunan, sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pemberkasan.

Polres Bengkalis menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bentuk sinergi antara Bhabinkamtibmas, Polsek Mandau dan Satreskrim Polres Bengkalis dalam merespons informasi Karhutla sekaligus mengungkap dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan.

"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla maupun kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan," pungkas Yohn Mabel.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka, menguasai ataupun menggarap kawasan hutan tanpa izin yang sah. Pembukaan lahan dengan cara membakar juga dilarang karena dapat memicu Karhutla dan berdampak langsung terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]