Karhutla Riau Makin Meluas, Polda Tangani 32 Perkara dan Tetapkan 35 Tersangka
PEKANBARU, (Riausindo.com) — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sepanjang 2026, Polda Riau bersama Polres jajaran telah menangani 32 perkara karhutla dengan menetapkan 35 orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan dari puluhan perkara tersebut, sebanyak 17 tersangka telah menjalani tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Sementara perkara lainnya masih dalam proses penyidikan, termasuk kasus yang terjadi pada Juli dan Agustus 2026.
“Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini,” kata Ade, Senin (24/8/2026).
Ade menegaskan, seluruh perkara yang telah ditangani sejauh ini melibatkan pelaku perorangan. Namun, kepolisian membuka peluang menjerat korporasi apabila penyidikan menemukan adanya keterlibatan atau keterkaitan perusahaan dengan peristiwa karhutla.
“Untuk 32 perkara yang kita tangani ini semuanya perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik,” tegasnya.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di kawasan PT TKWL. Menurut Ade, wilayah tersebut merupakan kawasan konservasi yang semestinya tidak digunakan untuk aktivitas pembukaan lahan maupun kegiatan lainnya.
“Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun,” ujarnya.
Sementara untuk kasus karhutla di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, penanganannya dilakukan oleh Polres Kampar. Sejumlah saksi disebut telah diperiksa untuk mengungkap penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.
“Untuk Rimbo Panjang ada satu perkara yang ditangani Polres Kampar. Kita akan lihat dulu. Beberapa saksi sudah diperiksa,” kata Ade.
Dari hasil penyidikan sejumlah kasus, polisi menemukan pola yang relatif serupa. Mayoritas pelaku diduga membuka lahan untuk kepentingan perkebunan dengan menggunakan metode pembakaran. Meski demikian, terdapat pula satu kasus yang disebut terjadi karena faktor ketidaksengajaan.
“Rata-rata pelaku membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membuka lahan. Memang ada satu yang tidak sengaja,” pungkas Ade.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar