Perusak Ekosistim Sungai Kerumutan Akan di Denda Adat 1 Ekor Sapi.
Pelalawan RSC- Tiga Kecamatan yang di lintasi Sungai Kerumutan yakni Kecamatan Kerumutan, Pkl Lesung dan Bandar Petalangan Melakukan Kesepakatan untuk menjaga kelestarian dan ekosistim Sungai Kerumutan , Musyawarah Kesepakatan itu di laksanakan di Gedung Serba Guna Desa Terbangiang Kamis (25/7/19).
Sering terjadinya prilaku mencari ikan dengan pola meracun atau menyentrum di Sungai Ini terang saja membuat pemangku kebijakan dan pemuka masyarakat berang. Untuk menjaga dan melestarikan sugai ini 3 kecamatan melakukan kesepakaan bersama menjaga dan melakukan pengendalian terhadap sungai dan anak sungai kerumutan tersebut.
Selain di hadriri unsur pemerintahan kecamatan dan utusan lima Desa (Terbagiang, Tambun, Sari Mulia Mayang Sari dan Lipaibulan) yang di lintasi sungai kerumutan, dalam pertemuan itu juga hadiri unsur kepolisian dan TNI.
Dalam kesempatan itu Kapolsek Bunut AKP Benhardi menyampaikan, bahwa pihak petugas akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran UU No 31 Tahun 2009 tentang Perikanan.
" ya kita akan tindak tegas prilaku menangkap ikan dengan cara merusak ekosistim sungai, baik dengan cara meracun ikan, menyentrum atau sejenisnya, dengan ketentuan dan UU yang berlaku, dan perbuatan itu akan di kenakan denda penjara 6 Tahun serta denda 1,2 Miliyard" Ujarnya.
Sementara Babinsa Dedi Aritonang dalam pertemuan itu menyampaikan pihak nya juga mendukung penuh kesepakatan masyarakat tersebut, karena memang pelestarian lingkungan dan menjaga ekosistim sungai bukan saja tugas pemerintah tetapi memang tanggung jawab bersama sama.
" Masyarakat yang mengetahui adanya oknum yang merusak sungai atau melanggar ketentuan UU ,ayo laporkan kita bersama sama akan turun ke lapangan " Ujarnya.
Sementara Hal yang Menarik pada pertemun itu, adalah kesepakatan yang lakukan oleh pemuka dan pemerintahan desa Terbangiang , yaitu akan memberikan denda adat terhadap pelaku perusak sungai kerumutan tersebut dengan denda 1 Ekor Sapi .
" Ya ini keputusan bersama kita, jika memang kedepan kita mendapati oknum yang meracun dan atau menyentrum ikan di sungai kerumutan wilayah Desa Terbangiang , akan kita lakukan denda ini" Ujar Kades Terbangiang Yohanis SIP. Nto.
Tulis Komentar