Dipinjam OTK Bercelana Loreng Beralasan Beli Paket, Sepeda Motor Lenyap,

Polsek Kelayang Berhasil Ringkus Pelaku

INHU – Niat baik meminjamkan sepeda motor justru berujung kerugian bagi warga Dusun Tua Pelang, Kecamatan Kelayang. Seorang pria yang beralasan hendak membeli paket menghilang tak berbekas setelah membawa kendaraan tersebut, namun berkat kerja cepat penyidik Polsek Kelayang, pelaku beserta barang bukti akhirnya berhasil diamankan.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, membenarkan pengungkapan kasus dugaan penggelapan atau pencurian sepeda motor tersebut kepada awak media, Kamis (14/8/2026).

Peristiwa bermula pada Kamis, 23/7/ 2026 sekira pukul 14.30 WIB, saat pelapor bernama Bustami (81 tahun), warga Dusun Tua Pelang RT 001 RW 001 Desa Dusun Tua Pelang, sedang menonton turnamen sepak bola di lapangan desa setempat. Setelah memarkirkan sepeda motor merek Honda Revo miliknya di depan gedung Koperasi Merah Putih di sudut lapangan, pelapor duduk di bangku penonton.

Tak lama kemudian, datang seorang pria tak dikenal dengan ciri berbadan kecil, kulit coklat gelap, mengenakan celana bermotif loreng dan baju abu-abu gelap. Pria itu meminjam sepeda motor milik Bustami dengan alasan hendak membeli paket. Karena logat bahasanya mirip warga sekitar, pelapor mengira orang tersebut adalah warga setempat dan pun meminjamkannya dengan sukarela.

Baru setelah orang itu pergi, warga di sebelah pelapor bertanya apakah Bustami mengenal peminjam motor tersebut. Saat dijawab "tidak kenal", pelapor mulai curiga karena peminjam tak kunjung kembali. Warga pun ikut membantu mencari, namun pria tersebut dan sepeda motor sudah hilang tak berbekas. Merasa dirugikan, Bustami kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib di Polsek Kelayang.

Jejak Pengejaran Hingga Penangkapan

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kelayang segera melakukan penyelidikan. Berkat petunjuk dari rekaman CCTV, terungkap identitas pelaku yang diketahui bernama DH alias Daeng.

Pada Selasa, 11/8/ 2026 sekira pukul 08.00 WIB, tim penyidik mulai melacak keberadaan pelaku. Sekira pukul 10.00 Wib, diperoleh informasi bahwa Dodi berada di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Tim segera bergerak dan melakukan penangkapan di kediaman pelaku sekira pukul 22.00 Wib saat ia sedang berada di dalam rumah.

Saat diperiksa, Daeng mengakui perbuatannya dan mengaku sepeda motor tersebut sudah dijual kepada orang bernama RH alias Roni di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik. Berdasarkan informasi itu, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan Roni di depan rumahnya sekira pukul 01.00 Wib dini hari. Roni pun mengakui telah membeli kendaraan yang digelapkan tersebut.

Barang Bukti & Langkah Selanjutnya

Dari pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa:

- 1 unit sepeda motor merek Honda Revo

- 1 buah masker

- 1 buah sweater berwarna hitam

- 1 buah celana panjang bermotif loreng

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polsek Kelayang untuk pemeriksaan lebih lanjut.***



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]