Sungai Subayang Keruh Diduga Imbas Tambang Ilegal, Polsek Kampar Kiri Musnahkan Rakit

KAMPAR – Laporan warga soal keruhnya Sungai Subayang berujung pada penindakan dugaan penambangan emas tanpa izin di Desa Terusan, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Polisi langsung turun ke lokasi setelah aktivitas tambang yang diduga menggunakan rakit tersebut meresahkan masyarakat di wilayah hilir sungai.

Penindakan dilakukan jajaran Polsek Kampar Kiri pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Langkah tersebut diambil setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai perubahan kondisi air Sungai Subayang yang menjadi keruh.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R Zuhri Siregar membenarkan adanya penindakan tersebut.

“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, anggota langsung ke TKP,” kata Kompol Zuhri.

Petugas yang mendatangi lokasi kemudian melakukan pengecekan untuk memastikan informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut. Saat tiba di lokasi, polisi tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.

Meski demikian, petugas menemukan sebuah rakit yang diduga digunakan sebagai sarana penambangan emas tanpa izin. Rakit tersebut diketahui tidak memiliki pemilik yang berada di lokasi.

Polisi kemudian mengambil tindakan dengan memusnahkan rakit tersebut melalui pembakaran. Langkah ini dilakukan untuk mencegah sarana tersebut kembali digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.

“Di lokasi tidak ditemukan aktivitas penambangan, namun petugas menemukan rakit atau alat yang digunakan untuk penambangan yang tidak diketahui pemiliknya. Selanjutnya dilakukan penindakan dengan memusnahkan rakit tersebut dengan cara dibakar,” ujar Zuhri.

Penindakan berlangsung dalam situasi kondusif. Tidak ada masyarakat yang melakukan perlawanan maupun menentang tindakan kepolisian.

Polsek Kampar Kiri menegaskan langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi mengganggu kondisi sungai dan lingkungan sekitar.

( Nurhayati  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]