35 Paket Sabu Disita, Pengedar dan Kurir Dibekuk Polres Kampar
KAMPAR,(Riausindo.com) – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kampar kembali dibongkar polisi. Satresnarkoba Polres Kampar menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan menyita 35 paket sabu dengan berat kotor 37,37 gram.
Kedua tersangka berinisial FR (35) dan RH (30) ditangkap pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 20.40 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah warga di Dusun II, RT 002/RW 002, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa.
FR diketahui berperan sebagai kurir, sedangkan RH diduga sebagai pengedar. Dalam perkara ini, RH disebut berstatus pelajar/mahasiswa.
Penangkapan bermula saat petugas mengamankan FR di luar rumah. Sementara RH berada di dalam kamar. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa.
Hasilnya, petugas menemukan 31 paket diduga sabu yang berada di atas tempat tidur, tepat di depan RH. Saat diperiksa, RH mengakui barang tersebut miliknya.
Tak berhenti di situ, polisi menggali informasi mengenai kemungkinan adanya stok narkoba lainnya. RH kemudian mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya yang berada di Kecamatan Tambang.
Tim langsung bergerak ke lokasi tersebut. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu kaleng rokok merek Gudang Garam di atas meja kamar. Setelah diperiksa, kaleng tersebut ternyata digunakan untuk menyembunyikan empat paket tambahan diduga sabu.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 35 paket sabu dengan berat kotor 37,37 gram.
Selain sabu, polisi menyita tiga unit telepon seluler, alat timbang, perlengkapan pembungkus narkoba, uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BM 5777 ZN.
Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan FR dan RH positif mengonsumsi sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Kampar Iptu Rifles Bagariang mengatakan pihaknya masih mendalami jaringan tersebut. Dari pemeriksaan awal, RH mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Adi, yang disebut berdomisili di wilayah Air Tiris, Kecamatan Kampar.
“Kasus ini membuktikan bahwa peredaran narkoba tidak pandang status sosial. Kami masih mendalami dan melacak pemasok untuk memutus jaringan ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Rifles.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Kampar bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dan ketentuan hukum lainnya yang berlaku.
( Nurhayati )
Tulis Komentar