PNS Bapenda dan Satpam Diciduk Polres Inhu, Jaringan Sabu 12,94 Gram Terbongkar

INHU,(Riausindo.com) – Peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali dibongkar polisi. Empat orang ditangkap dalam operasi marathon Satres Narkoba Polres Inhu yang digelar sejak 29 hingga 30 Juli 2026 malam. Ironisnya, dua di antara tersangka yang diamankan disebut merupakan oknum PNS aktif di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Inhu dan seorang satpam.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan pengungkapan jaringan tersebut. Keempat tersangka kini menjalani pemeriksaan dan proses hukum di Mapolres Inhu.

Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi menyita 12,94 gram sabu, 0,73 gram ekstasi, dan 1,24 gram ganja. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, alat pembungkus, telepon seluler hingga kendaraan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Hakim, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap HR alias Kerok (45) di kediamannya. HR diketahui merupakan PNS aktif di Bapenda Inhu.

Dari tangan HR, polisi menemukan dua paket sabu, ganja, pil ekstasi, timbangan digital, perlengkapan pembungkus serta telepon seluler. Penangkapan itu kemudian dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Polisi selanjutnya bergerak menangkap RD alias Diman (29) di Jalan Pasir Jaya, Kelurahan Kuantan Babu. Dari rumah RD, petugas menyita lima paket sabu, timbangan, perlengkapan pembungkus serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.

Pengembangan kembali dilakukan hingga polisi menangkap RA alias Ropi (27). Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di balik kemasan botol minuman.

Tak berhenti di sana, polisi kemudian memburu SP alias Putra (21) yang sempat melarikan diri. Saat petugas melakukan penggeledahan di lokasi persembunyiannya, ditemukan 53 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam sebuah tas.

Yang membuat pengungkapan ini semakin mencuat, di dalam tas tersebut turut ditemukan identitas berupa KTP dan KTA satpam. Putra akhirnya berhasil ditangkap di sebuah bengkel dan mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

Polres Inhu menegaskan proses hukum terhadap seluruh tersangka terus berjalan. Mereka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti para tersangka tergolong berat, mulai dari pidana penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati, sesuai pasal yang diterapkan dan pembuktian dalam proses hukum.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pemberantasan narkotika di Inhu dilakukan tanpa pandang bulu. Polisi memastikan status pekerjaan maupun latar belakang seseorang tidak menjadi penghalang dalam penindakan apabila terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

( Ocu Ad )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]