Diduga Kelola Sawit di Sempadan Sungai 22 Tahun, PT Musim Mas Terancam Diproses
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang melibatkan korporasi PT Musim Mas terus bergulir. Ditreskrimsus Polda Riau kembali melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau setelah seluruh petunjuk dalam P-19 dinyatakan telah dipenuhi penyidik.
Berkas perkara tersebut dikirim kembali pada Selasa (4/8/2026). Polisi kini menunggu hasil penelitian jaksa untuk menentukan apakah berkas telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dinyatakan lengkap atau P-21.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penyidik telah berupaya melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan jaksa.
“Berkas perkara telah kami kirimkan kembali setelah seluruh petunjuk Jaksa Peneliti kami lengkapi. Kami berharap hasil penelitian menyatakan berkas telah lengkap (P-21), sehingga proses penegakan hukum dapat berlanjut ke Tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujar Ade, Sabtu (8/8/2026).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Penyidik menduga pembukaan lahan dan penanaman sawit di kawasan tersebut telah berlangsung sejak 1997-1998 dan mulai menghasilkan pada 2002. Artinya, aktivitas tersebut diduga berjalan selama kurang lebih 22 tahun.
Dugaan pelanggaran muncul karena aktivitas tersebut disebut tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III. Polisi juga menduga kegiatan perkebunan tersebut tidak sesuai dengan dokumen AMDAL dan aturan lingkungan hidup yang berlaku.
Kasus ini tidak hanya dibangun berdasarkan pemeriksaan lapangan. Ditreskrimsus Polda Riau mengerahkan pendekatan scientific investigation dengan melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang untuk menguji aspek lingkungan, sumber daya air, kawasan hutan, kerusakan tanah hingga pertanggungjawaban pidana korporasi.
Sejumlah alat bukti juga telah dikumpulkan penyidik, termasuk dokumen perusahaan dan AMDAL, peta kawasan, hasil pemeriksaan laboratorium serta dokumen pendukung lainnya.
Dari hasil perhitungan ahli, aktivitas yang diselidiki tersebut diduga menimbulkan kerugian ekologis sebesar Rp187,86 miliar.
Atas perkara tersebut, PT Musim Mas dipersangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Polda Riau kini menunggu hasil penelitian Kejati Riau. Apabila jaksa menyatakan berkas lengkap atau P-21, perkara akan berlanjut ke Tahap II dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk proses penuntutan.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar