Pengedar Sabu di Tapung Diciduk, 17 Paket Narkoba Disita
KAMPAR,(Riausindo.com) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kampar kembali membuahkan hasil.
Tim Reskrim Polsek Tapung menangkap seorang pria berinisial RI (43) yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 17 paket sabu dengan berat kotor 11,30 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di kawasan Topaz, Desa Petapahan.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Panit Opsnal AIPTU Benny Reja untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
"Setibanya di rumah pelaku, petugas mendapati RI berada di ruang tamu", jelas Kapolsek, Jumat (7/8/2026).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar dan menemukan satu paket sabu ukuran sedang serta 16 paket sabu ukuran kecil yang disembunyikan di bawah tumpukan kayu di dalam rumah.
Seluruh barang bukti langsung diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Saat diinterogasi, RI mengakui seluruh sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial RE yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.
Selain mengamankan narkotika, polisi juga melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasilnya menunjukkan RI positif mengonsumsi methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.
Kapolsek Tapung menegaskan, tersangka kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"RI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana", pungkas nya.
Polisi juga terus memburu pemasok berinisial RE guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tapung.
( Nurhayati )
Tulis Komentar