Kapolresta Pekanbaru Gandeng DLHK dan Tim Pakar, Perda Green City Didorong Segera Disahkan
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Upaya mewujudkan Pekanbaru sebagai kota hijau dan berkelanjutan terus dipercepat.
Polresta Pekanbaru mengambil peran strategis dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Akselerasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Green City bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru serta Tim Pakar di Aula Kiambang Polresta Pekanbaru, Jumat (7/8/2026).
Pertemuan tersebut menjadi langkah konkret mempercepat lahirnya regulasi yang diharapkan menjadi fondasi pembangunan kota berwawasan lingkungan.
Rakor dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta, S.I.K., M.H., didampingi Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, S.IP., M.Si.
Kegiatan itu juga dihadiri jajaran Pejabat Utama Polresta Pekanbaru, Tim Percepatan Perda Lingkungan Polresta Pekanbaru, serta Tim Pakar penyusun Perda Green City Pemerintah Kota Pekanbaru yang membahas berbagai penyempurnaan substansi regulasi.
Dalam pembahasannya, Tim Pakar mengungkapkan bahwa draf Ranperda Green City telah melalui serangkaian koordinasi bersama Polresta Pekanbaru dan telah dibahas dengan DPRD Kota Pekanbaru.
Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab berbagai tantangan lingkungan sekaligus menjadi pedoman pembangunan kota yang lebih tertata, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Salah satu poin strategis yang mengemuka dalam rapat adalah pentingnya membangun budaya peduli lingkungan sejak usia dini.
Para peserta Rakor mendorong agar materi tentang pelestarian lingkungan dapat dimasukkan ke dalam muatan lokal maupun kegiatan ekstrakurikuler di sekolah-sekolah dasar.
Langkah ini dinilai penting untuk membentuk karakter generasi muda yang memiliki kesadaran tinggi terhadap kebersihan, penghijauan, dan keberlanjutan lingkungan.
Ranperda Green City sendiri dirancang sebagai payung hukum dalam mewujudkan Pekanbaru menjadi kota yang hijau, sehat, aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengendalikan pembangunan, memperluas ruang terbuka hijau, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian alam.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menegaskan bahwa keberhasilan Perda Green City tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Karena itu, Polresta Pekanbaru siap mendukung setiap langkah percepatan penyusunan regulasi tersebut sebagai bagian dari komitmen bersama membangun Kota Pekanbaru yang lebih hijau, sehat, dan layak huni bagi generasi sekarang maupun masa depan.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar