Pasangan Selingkuhan Digerebek Istri Sah di Kamar Hotel, Diamankan di Polsek Bukit Raya

Foto ilustrasi
Pekanbaru,(Riausindo.com) – Diduga kuat melakukan perzinahan, sepasang pria dan wanita diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya dari sebuah kamar hotel di kawasan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Minggu dini hari, (10 Agustus 2025).
Dua orang, seorang pria dan seorang wanita, kedapatan sedang bersama di dalam satu kamar hotel tanpa ikatan pernikahan yang sah. Mereka diduga melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Aksi ini terbongkar setelah istri sah dari pria tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
" Atas kejadian ini 2 orang diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, yakni : FRP ( lk ) dan AA ( pr ) " jelas Kapolsek Bukit Raya Kompol David Richardo melalui Kanit Reskrim Ipda Zamhur, Senin (18/8/2025).
Menurut Ipda Zamhur, peristiwa ini terjadi pada Minggu, 10 Agustus 2025 sekitar pukul 01.55 WIB. Penangkapan dilakukan tak lama kemudian, sekitar pukul 03.00 WIB, oleh petugas Polsek Bukit Raya.
" Kejadian berlangsung di kamar 204 di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Taskurun, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru ", ungkap nya.
Lanjut Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, kasus ini mencuat setelah Putri Wulandari ( Istri sah dari FRP ) memperoleh informasi bahwa suaminya sedang berada di hotel bersama wanita lain.
Didorong rasa curiga dan kecurangan dalam rumah tangga, Putri mendatangi langsung lokasi dan mendapati suaminya sedang bersama perempuan lain dalam keadaan tak senonoh, yang kemudian menjadi dasar laporan ke pihak berwajib.
Menurut nya, Putri Wulandari, menerima kabar dari sumber terpercaya mengenai keberadaan suaminya di hotel. Ia langsung menuju lokasi dan mendapati suaminya tengah berada dalam kamar bersama wanita lain. Setelah melihat langsung situasi tersebut, Putri melaporkannya ke Polsek Bukit Raya.
" Keduanya langsung diamankan beserta barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat di TKP, kemudian digiring ke Polsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut ", jelas nya.
Barang bukti yang diamankan : sepasang pakaian milik FRP dan sepasang pakaian milik AA.
" Kedua pelaku diduga kuat melanggar Pasal 284 KUHP tentang Tindak Pidana Perzinahan ", pungkas Ipda Zamhur.
Peristiwa ini tidak hanya mengungkap pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi refleksi penting tentang komitmen dalam hubungan rumah tangga serta konsekuensi hukum dari tindakan perselingkuhan.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar