Vonis Korupsi PUPR Riau Bikin Sorotan, Eks Kadis dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun

PEKANBARU, (Riausindo.com) – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap dua terdakwa kasus korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau memantik perhatian publik. 

Mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, dan rekanannya, Dani M Nursalam, sama-sama dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (30/7/2026). 

Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam amar putusannya, M Arief Setiawan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari. 

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Arief membayar uang pengganti sebesar Rp1,14 miliar, yang diperhitungkan dengan dana yang telah dikembalikannya selama proses penyidikan dan persidangan.

Vonis terhadap Arief menjadi sorotan karena terpaut 3 tahun 6 bulan lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, disertai denda Rp200 juta dan uang pengganti sekitar Rp1,1 miliar. 

Atas putusan tersebut, baik tim kuasa hukum Arief maupun JPU KPK sama-sama menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Sementara itu, terdakwa Dani M Nursalam juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan. 

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp220 juta. 

Namun kewajiban tersebut dinyatakan telah lunas karena seluruh dana telah dikembalikan selama proses hukum, yakni Rp50 juta melalui Tata Maulana dan Rp170 juta oleh Dani M Nursalam yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.

Berbeda dengan Arief, Dani memilih langsung menerima putusan majelis hakim dan memastikan tidak akan mengajukan banding. 

Sikap tersebut membuat perkara yang menjeratnya selesai di tingkat Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sementara proses hukum terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama masih bergantung pada sikap masing-masing pihak maupun keputusan Jaksa Penuntut Umum KPK.

( Ocu  Ad )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]