Digerebek Tengah Malam, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kampar
Pelaku dan barang bukti sabu
KAMPAR,(Riausindo.com) – Aksi cepat jajaran Polsek Kampar berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika yang selama ini meresahkan warga.
Dua pria berinisial JI (34), warga Kelurahan Air Tiris, dan ER (40), warga Desa Limau Manis, Kecamatan Kampar, dibekuk dalam operasi yang berlangsung beruntun pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di dua lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya aktivitas transaksi sabu di wilayah Kelurahan Air Tiris.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap JI.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket sabu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp540 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan hasil interogasi terhadap JI mengarah kepada pemasok sabu berinisial ER yang berada di Desa Limau Manis.
Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak dan berhasil meringkus ER di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan di rumah ER, petugas kembali menemukan lima paket sabu siap edar, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp340 ribu, satu ball plastik klip, timbangan digital, serta sebuah kotak rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Polisi menduga barang bukti tersebut merupakan bagian dari aktivitas peredaran sabu yang telah berlangsung di wilayah Kecamatan Kampar.
Dari pemeriksaan lanjutan, ER mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BA yang dijemput bersama JI di Kota Pekanbaru.
Keterangan itu kini menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan memburu pemasok utama yang diduga masih berkeliaran.
"Kedua pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat. Saat dilakukan penangkapan, keduanya tidak melakukan perlawanan. Mereka kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP Asdisyah Mursyid.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHP.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
( Nurhayati )
Tulis Komentar