Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bermodus Pemerasan
Riausindo -PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bermodus pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, didampingi hakim anggota Abdul Aziz dan Edi Darma Putra, pada Rabu (30/7). Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Sebelumnya, tim JPU yang terdiri dari Dian Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Muhammad Hadi S menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah. Terdakwa disebut memerintahkan orang kepercayaannya, Dani M. Nursalam, yang saat itu menjabat sebagai tenaga ahli Gubernur Riau, untuk mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Majelis hakim mengungkapkan, dari praktik tersebut berhasil dikumpulkan uang sekitar Rp2,4 miliar. Dana itu kemudian diserahkan oleh Dani M. Nursalam kepada ajudan Abdul Wahid, Marjani, sebagai bagian dari rangkaian perbuatan korupsi yang dinilai telah merugikan tata kelola pemerintahan dan mencederai integritas penyelenggaraan negara.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku.*** Red
Tulis Komentar