Vonis Abdul Wahid Dibacakan Besok, Nasib Gubernur Riau Nonaktif Ditentukan Majelis Hakim
Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid
PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dijadwalkan membacakan putusan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis (30/7/2026). Vonis tersebut menjadi penentu akhir perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang telah disidangkan selama hampir empat bulan.
Dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan bersama mantan Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani. Praktik tersebut disebut berlangsung sepanjang April hingga November 2025 melalui mekanisme pengumpulan uang dari sejumlah pejabat Dinas PUPR.
Jaksa mengungkap total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp3,55 miliar. Uang itu diduga berasal dari permintaan setoran kepada para kepala UPT Jalan dan Jembatan setelah adanya pergeseran anggaran, dengan besaran yang disebut meningkat dari 2,5 persen menjadi 5 persen dari nilai anggaran.
Selama persidangan, sejumlah saksi dihadirkan, termasuk Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dan Ustaz Abdul Somad yang menjadi saksi meringankan. Sementara itu, Abdul Wahid tetap membantah seluruh dakwaan dan dalam nota pembelaannya meminta majelis hakim membebaskannya karena merasa tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Sebelum putusan, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Selain itu, M. Arief Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Dani M. Nursalam dituntut 4 tahun penjara beserta denda dan uang pengganti sesuai perannya.
Putusan yang akan dibacakan Kamis pagi menjadi perhatian masyarakat Riau karena menyangkut dugaan korupsi di sektor infrastruktur dan tata kelola pemerintahan daerah. Vonis majelis hakim akan menentukan apakah Abdul Wahid dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan KPK atau dibebaskan dari seluruh tuntutan.*** Red
Tulis Komentar