KPK Dalami Asal-usul Uang Sitaan di Rumah SF Hariyanto, Plt Gubernur Riau Diperiksa .
PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dengan memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai saksi pada Senin (27/7/2026).
Pemeriksaan tersebut difokuskan pada temuan sejumlah uang tunai yang sebelumnya disita penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto pada Desember 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami keterangan SF Hariyanto terkait asal-usul uang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Selain SF Hariyanto, KPK juga memeriksa Rafii, yang merupakan ajudan Gubernur Riau. Pemeriksaan terhadap Rafii dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Sementara itu, dua saksi lain yang dijadwalkan hadir, yakni anggota DPRD Riau berinisial SA dan ajudan gubernur berinisial DI, tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Uang Rupiah dan Valuta Asing Disita
Sebelumnya, pada Senin (15/12/2025), tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto yang saat itu menjabat sebagai Wakil Gubernur sekaligus Plt Gubernur Riau.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Namun demikian, KPK hingga kini belum mengungkap nominal uang yang diamankan karena masih dalam proses penghitungan dan verifikasi sebagai bagian dari penyidikan.
"Penyidik akan mengonfirmasi seluruh temuan tersebut kepada pihak-pihak terkait, baik kepada para tersangka maupun kepada pemilik uang yang diamankan," kata Budi.
Tiga Tersangka
Kasus ini merupakan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang telah menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya mengungkapkan bahwa Abdul Wahid diduga menerima setoran hasil pemerasan dari para Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP Riau.
Menurut KPK, terdapat kesepakatan pemberian fee sebesar lima persen atau sekitar Rp7 miliar, dengan realisasi penyerahan uang yang telah diterima mencapai Rp4,05 miliar selama periode Juni hingga November 2025.
"Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," ungkap Johanis Tanak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** Tim
Tulis Komentar