Napi Narkoba yang Kabur dari RS PMC Pekanbaru Belum Tertangkap, Tiga Petugas Diperiksa
Foto Ilustrasi
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Narapidana kasus narkotika yang kabur saat menjalani pengobatan di Rumah Sakit (RS) PMC Pekanbaru masih menjadi buronan aparat.
Memasuki hari ketiga pencarian, Minggu (26/7/2026), petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru bersama kepolisian terus memburu keberadaan Ibnu Satya, narapidana yang tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara dalam perkara narkotika.
Ibnu Satya dilaporkan melarikan diri pada Rabu (22/7/2026) ketika menjalani pemeriksaan dan kontrol kesehatan rutin di RS PMC Pekanbaru. Narapidana tersebut diketahui mengidap penyakit dalam sehingga mendapat izin keluar lapas dengan pengawalan petugas untuk menjalani pengobatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, usai menjalani pemeriksaan medis, Ibnu diduga memanfaatkan kelengahan saat menunggu pengambilan obat di apotek rumah sakit. Dalam situasi tersebut, ia berhasil melarikan diri dari pengawasan petugas. Sebelum dinyatakan menghilang, Ibnu disebut sempat menuju rumah pribadinya.
Humas Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Jopri Sinaga, mengungkapkan hingga kini keberadaan narapidana tersebut masih belum diketahui. Tim gabungan terus menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
"Masih belum ditemukan hingga saat ini. Kami masih melakukan pengejaran dengan dibantu oleh pihak kepolisian," kata Jopri, Minggu (26/7/2026).
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, melalui Humas Lapas, menegaskan pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan aparat kepolisian untuk mempercepat proses pencarian. Menurutnya, upaya pengejaran akan terus dilakukan hingga narapidana tersebut berhasil diamankan kembali.
Di tengah proses pengejaran, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau juga bergerak cepat dengan menurunkan tim pemeriksa terhadap tiga petugas yang mengawal Ibnu saat menjalani pengobatan di rumah sakit. Langkah ini dilakukan untuk mengusut kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam proses pengawalan.
Pihak Lapas menegaskan pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila terbukti terjadi pelanggaran prosedur atau kelalaian yang menyebabkan narapidana kabur, petugas yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi disiplin hingga pemberhentian.
Lapas Kelas IIA Pekanbaru juga memastikan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional pengawalan warga binaan yang menjalani pengobatan di luar lapas akan dilakukan.
Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperketat sistem pengamanan agar insiden serupa tidak kembali terjadi, sementara Kanwil Ditjenpas Riau masih terus mendalami penyebab pasti kaburnya Ibnu Satya.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar