Dua Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Kampar

KAMPAR, (Riausindo.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali memukul jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar dan kurir sabu dibekuk saat berada di sebuah rumah di Dusun II, Desa Intan Jaya, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. 

Dari operasi tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto mencapai 22,83 gram yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang mengungkapkan, kedua tersangka masing-masing berinisial ZU (50) dan AG (37). 

"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ZU diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan AG diduga bertindak sebagai kurir dalam peredaran barang haram tersebut", jelas Kasat Narkoba, Kamis (23/7/2026).

Menurut Kasat Narkoba,  pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar. 

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi rumah yang dicurigai menjadi lokasi transaksi narkotika dan langsung mengamankan kedua pelaku yang saat itu berada di dalam rumah.

"Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan lima paket sabu", tambahnya.

Dua paket ditemukan di lantai dapur setelah sempat dibuang oleh ZU ketika hendak ditangkap, sementara tiga paket lainnya disembunyikan di dalam botol obat nyamuk merek VAPE berwarna ungu yang berada di kamar pelaku. 

"Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan", ungkap Rifles.

Saat diinterogasi, ZU mengakui seluruh sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu bersama AG dari seseorang berinisial SU di wilayah Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, sebelum dibawa ke Desa Intan Jaya untuk diedarkan.

"Kini kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut", pungkas nya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal lain yang relevan, dengan ancaman hukuman berat atas dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika.

( Nurhayati  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]