Digerebek Tengah Malam, Dua Pengedar Sabu di Kampar Dibekuk, Polisi Sita Barang Bukti
Pelaku dan barang bukti
KAMPAR, (Riausindo.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali menorehkan hasil dalam perang melawan peredaran narkotika.
Dua pria yang diduga terlibat peredaran sabu, masing-masing berinisial NA (29) dan PO (33), ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Gaharu, Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari lokasi, polisi mengamankan dua paket sabu seberat bruto 2,01 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Kasat Narkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di Desa Ridan Permai.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil memastikan keberadaan para pelaku.
Setelah target dipastikan berada di lokasi, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di depan pelaku NA dan satu paket lainnya di depan pelaku PO. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan awal, NA yang merupakan warga Desa Ridan Permai bersama PO, warga Desa Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu, mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial DE yang berada di wilayah Rumbai, Kota Pekanbaru.
Pengakuan itu kini menjadi dasar bagi polisi untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang diduga lebih luas.
Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba hingga ke akar jaringannya.
Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dinilai menjadi faktor penting dalam mengungkap berbagai kasus narkotika yang meresahkan.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berkaitan, dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( Nurhayati )
Tulis Komentar