Mandor Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Polda Riau Buru Aktor Utama
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan seorang mandor berinisial DAS (28) sebagai tersangka dalam kasus pengungkapan kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Penetapan tersangka yang diumumkan pada Jumat (17/7/2026) itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar jaringan pembalakan liar yang diduga telah beroperasi secara terorganisir.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, membenarkan bahwa DAS ditangkap saat tim melakukan penggerebekan di lokasi sawmill ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, penyidik menemukan peran DAS bukan sekadar pekerja lapangan, melainkan sebagai mandor yang mengawasi seluruh aktivitas operasional pengolahan kayu ilegal agar tetap berjalan lancar.
"Hasil penyidikan menunjukkan tersangka bertugas mengatur dan mengawasi seluruh proses pengolahan kayu di sawmill tersebut. Perannya sangat penting dalam keberlangsungan aktivitas ilegal itu," ujar AKBP Teddy.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin, empat unit gergaji selendang, satu mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu mesin robin, dua tabung gas, dua aki, serta dua jeriken berisi bahan bakar solar.
Tak berhenti pada penetapan DAS, penyidik kini memburu pihak lain yang diduga menjadi otak di balik operasi sawmill ilegal tersebut. Salah satunya adalah pemilik sawmill berinisial LFW yang hingga kini masih berstatus dalam penyelidikan.
Polisi menduga aktivitas tersebut merupakan bagian dari jaringan kejahatan kehutanan yang lebih luas dan melibatkan lebih dari satu pelaku.
Selain menelusuri peran para pelaku, Ditreskrimsus Polda Riau juga masih menyelidiki asal-usul kayu yang diolah di lokasi sawmill.
Dugaan sementara, kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan hutan tanpa izin yang kemudian diproses dan dipasarkan secara ilegal sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus mempercepat kerusakan lingkungan.
Polda Riau menegaskan proses hukum tidak akan berhenti pada satu tersangka. Penyidik berkomitmen mengembangkan perkara hingga seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemasok kayu, pengelola sawmill, hingga pemodal, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa praktik illegal logging akan ditindak tegas karena mengancam kelestarian hutan dan merugikan negara.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar