Korupsi Rp454 Juta, Mantan Kades Teratak Rumbio Jaya, Kampar Ditahan Kejaksaan
Riausindo-KAMPAR- Mantan Kepala Desa (Kades) Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya, Muhammad Ardi, telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Jumat (23/2024).
Muhammad Ardi ditahan terkait kasus korupsi dana desa pada tahun anggaran 2019. Ia menjabat sebagai Kades Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar selama periode 2013–2019.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Marthalius menyampaikan kepada wartawan bahwa Muhammad Ardi diduga melakukan tindak pidana korupsi selama masa jabatannya sebagai Kepala Desa Teratak.
Marthalius menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2019 di Desa Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Kampar, pengelolaan APBDesa pada Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya tahun anggaran 2019 menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp454.802.228.
Tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai subsidiar, pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang yang sama juga akan dikenakan, kata Marthalius.
Marthalius juga menjelaskan bahwa kasus ini merupakan limpahan dari Polres Kampar.***
Tulis Komentar