JPU KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Dinilai Tak Kooperatif di Persidangan
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Tuntutan tersebut menjadi yang paling berat dibandingkan dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli Dani M. Nursalam.
JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak menjelaskan, pada sidang tersebut tim jaksa membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Menurutnya, besaran tuntutan berbeda karena masing-masing terdakwa memiliki tingkat keterlibatan serta keadaan yang memberatkan dan meringankan yang berbeda.
"Pada hari ini kami tim JPU membacakan tiga tuntutan terhadap tiga orang. Yang pertama adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, kedua Kadis PUPR M. Arief Setiawan, dan yang ketiga tenaga ahli Dani M. Nursalam," ujar Meyer usai persidangan.
Meyer menegaskan, tuntutan terhadap Abdul Wahid lebih berat karena jaksa menilai terdapat lebih banyak faktor yang memberatkan. Penilaian tersebut didasarkan pada alat bukti, keterangan para saksi, serta fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
JPU menyebut Abdul Wahid dinilai tidak mengindahkan larangan untuk melakukan tindak pidana korupsi, tidak bersikap kooperatif selama proses hukum, serta tidak memberikan keterangan secara jujur di hadapan persidangan. Faktor-faktor tersebut menjadi dasar utama jaksa dalam menyusun tuntutan pidana terhadap terdakwa.
Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan satu hal yang meringankan, yakni Abdul Wahid belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Pertimbangan itu tetap dimasukkan dalam tuntutan sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
Sidang akan berlanjut dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar