Motor Petani Sawit Raib Saat Panen di Kampar, Pelaku Dibekuk Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir

KAMPAR KIRI HILIR, – Aksi pencurian sepeda motor milik seorang petani sawit di areal perkebunan Desa Sungai Petai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir. 

Seorang pria berinisial R (22) ditangkap polisi setelah sempat buron selama lebih dari satu bulan usai membawa kabur motor korban.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir melalui Kanit Reskrim IPDA Eka Putra dalam keterangannya menyampaikan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026. 

Korban, Sunoto (48), berangkat ke kebun sawit sekitar pukul 07.10 WIB menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna biru untuk memanen sawit. Setibanya di lokasi, korban memarkirkan kendaraannya di Blok H sebelum mulai bekerja.

"Sekitar pukul 10.30 WIB, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motornya telah hilang", jelas Eka, Rabu (8/7/2026).

Saat menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada seorang saksi bernama Argiwelas, korban mendapat informasi bahwa motor itu terlihat dibawa oleh pelaku berinisial R. 

Korban bersama saksi sempat melakukan pencarian di sekitar kebun, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta. 

Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kampar Kiri Hilir melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VII/2026/SPKT/Polsek Kampar Kiri Hilir/Polres Kampar/Polda Riau tertanggal 7 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah di Desa Simalinyang.

" Sekitar pukul 12.45 WIB, tim Reskrim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan", tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah kunci kontak, STNK, serta BPKB kendaraan milik korban. 

Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP", pungkas Eka.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan di area perkebunan maupun lokasi yang jauh dari pengawasan serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

( Nurhayati  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]