JPU Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Riausindo-PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Gubernur Riau nonaktif , Tenaga Ahli Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan, tampak hadir di ruang sidang mengenakan kemeja putih dan mengikuti jalannya persidangan di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan tidak menemukan satu pun hal yang dapat meringankan terdakwa. Sebaliknya, sikap Abdul Wahid selama proses persidangan justru dinilai memperberat tuntutan.

"Terdakwa tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian. Hal-hal yang meringankan tidak ditemukan," ujar JPU Meyer Volmar Simanjuntak saat membacakan surat tuntutan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut.

Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka pidana denda tersebut diminta diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1.450.000.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa meminta agar harta benda milik terdakwa disita dan dilelang. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Dalam amar tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan 506 barang bukti, mulai dari dokumen usulan formasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau hingga satu buah ikat pinggang warna hitam, tetap dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa M. Arief Setiawan.

Selain pidana pokok dan pidana tambahan, Abdul Wahid juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum putusan akhir dijatuhkan.***



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]