OTT Kuansing Berujung Tersangka, KPK Tahan Bupati Suhardiman Amby Cs
JAKARTA, (Riausindo.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Rabu (1/7/2026).
Tiga tersangka tersebut yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnaen selaku Sekda Kuansing, serta Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. KPK menyatakan status hukum ketiga tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengisian jabatan Sekda Kabupaten Kuansing.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu SA selaku Bupati Kuansing, ZKN selaku Sekda, dan ARD selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant," ujar Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Kabupaten Kuantan Singingi pada Senin (29/6/2026).
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak beserta berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekda.
KPK menduga terdapat kesepakatan melawan hukum untuk memenangkan proses pengisian jabatan strategis tersebut.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga langsung menahan Suhardiman Amby, Zulkarnaen, dan Ardiles di Rumah Tahanan Negara KPK guna kepentingan penyidikan.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta, perangkat elektronik, serta dokumen yang berkaitan dengan transaksi pembayaran cicilan kendaraan yang diduga menjadi bagian dari praktik suap.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti. Penyidik memperoleh informasi bahwa terdapat pihak-pihak yang diduga mencoba menyembunyikan bahkan menjual barang bukti ke sebuah showroom setelah mengetahui adanya penyelidikan yang dilakukan KPK.
"KPK juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaan barang bukti dengan cara menjualnya kepada showroom. Hal ini diduga karena SA mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK," ungkap Ahmad Taufik Husein.
KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret kepala daerah aktif dalam dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintahan daerah.
KPK memastikan akan mengusut tuntas perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jika diinginkan, saya juga dapat membuat versi yang lebih tajam dengan gaya headline breaking news detik.com dan lead yang lebih dramatis tanpa mengubah fakta.**
( Ocu Ad )
Tulis Komentar