Bobol Rekening Teman 14 Juta, Pelaku Diringkus Tim Opsnal Polsek Sukajadi
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Niat baik berujung petaka dialami seorang pria bernama Hendra Suryadi, warga Pekanbaru, yang tengah berjuang melawan penyakit tumor.
Kepercayaannya terhadap teman justru menjadi celaka setelah rekening miliknya dikuras oleh dua orang rekan sendiri.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (3/11), di Rumah Sakit Ibnu Sina, Pekanbaru, ketika korban sedang dirawat dan hendak menjalani operasi.
Korban diketahui bernama Hendra Suryadi, sementara pelaku adalah dua orang teman dekatnya, masing-masing berinisial CL (31), wanita asal Batusangkar, Sumatera Barat, dan RAP, yang turut membantu aksi kejahatan tersebut.
Alih-alih membantu, CL dan RAP justru tega menguras isi rekening korban sebesar Rp14 juta setelah mengetahui saldo rekening Hendra mencapai Rp33 juta.
Pelaku menggunakan aplikasi mobile banking di ponsel korban dan menarik uang tunai melalui mesin ATM BNI di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pulau Karomah, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, menjelaskan bahwa korban yang sedang sakit menitipkan barang berharganya seperti handphone, dompet, dan kunci mobil kepada kedua pelaku.
Saat pembayaran biaya operasi, korban sempat memberikan kata sandi ponselnya tanpa curiga.
Dari situlah pelaku mengetahui bahwa PIN ponsel dan PIN ATM korban sama, sehingga mereka berhasil mengakses akun mobile banking korban.
Tergiur melihat saldo besar, keduanya menarik uang tunai Rp14 juta dan melarikan diri, meninggalkan korban yang masih terbaring lemah di rumah sakit.
Setelah menyadari uangnya raib, Hendra melapor ke Polsek Sukajadi. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan para pelaku.
“Pada Rabu (5/11), tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka di sebuah kos di Jalan Tengku Umar, Pekanbaru, dan langsung mengamankan CL serta RAP tanpa perlawanan,” ujar Kompol Jorminal Sitanggang, didampingi Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara, Jum’at (7/11/2025).
Dalam pemeriksaan, CL mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku tergoda setelah dibujuk rekannya. Kini, keduanya telah ditahan di Mapolsek Sukajadi dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, terutama terkait data pribadi dan akses rekening,” tegas Kompol Jorminal.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar