Pelaku Curas di Siak Hulu Ditangkap Setelah Buron Hampir Setahun

SIAK HULU,(Riausindo.com) – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar pada (26/7/2025), akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Siak Hulu. 

Seorang pria berinisial RH alias Diday (25) ditangkap setelah hampir satu tahun buron atas kasus perampasan handphone disertai penganiayaan terhadap korbannya.

Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Aprial dalam keterangannya menyampaikan tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Siak Hulu pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Kali Putih, Kota Pekanbaru, setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

"Tersangka (RH_red) ditangkap pada Rabu 10 Juni 2026 sekira pukul 16.00 Wib", sebut Kapolsek, Kamis (11/6/2026).

Menurut Kapolsek, kasus tersebut bermula pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Karya III, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. 

"Saat itu korban, Rekon Tambunan (40), sedang beristirahat di sebuah pos pangkalan ojek ketika hendak pulang ke rumahnya", jelasnya.

Saat korban duduk sambil memegang telepon genggam, tersangka tiba-tiba mendekat dan memiting leher korban menggunakan tangan kirinya. Pada saat bersamaan, pelaku berusaha merebut handphone milik korban.

"Korban sempat mempertahankan dan mengambil kembali ponselnya dari tangan pelaku", ungkap Deni.

Namun tersangka kemudian bertindak semakin brutal dengan menarik korban, lalu memukul bagian dada dan menghantam hidung korban hingga korban tak sadarkan diri.

Beberapa saat kemudian, korban terbangun setelah dipanggil oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Saat memeriksa barang-barangnya, korban mendapati uang tunai sebesar Rp200 ribu yang berada di kantong celananya telah hilang.

"Korban juga menemukan handphone miliknya berada di dekat sebuah pohon besar", tambahnya.

Namun ketika hendak mengambilnya, tersangka kembali muncul dari balik pohon, merebut ponsel tersebut dan langsung melarikan diri.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp1,85 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Siak Hulu untuk diproses secara hukum.

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. 

"Saat diamankan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban", imbuh Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, RH juga mengaku telah menjual handphone hasil curiannya di kawasan Jalan Kartama, Pekanbaru, kepada seseorang yang tidak dikenalnya.

"Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut", tegasnya.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), penahanan tersangka, serta melengkapi berkas penyidikan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)", pungkas Deni.

( Nurhayati  )

 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]