KPK: Rantai Dugaan Pemerasan Abdul Wahid Mulai Terungkap, Pejabat yang Menolak Disebut Dimutasi

Riausindo -PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keterangan dua saksi mahkota, Dani M. Nursalam dan M. Arief Setiawan, semakin memperjelas konstruksi perkara dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, menyebut kesaksian keduanya berhasil menyambungkan rangkaian peristiwa yang sebelumnya terpisah dalam surat dakwaan menjadi satu alur yang utuh dan saling berkaitan.

“Rantai dakwaan sudah menyambung berkat keterangan Dani M. Nursalam dan Arief Setiawan,” ujar Meyer usai persidangan, Rabu (10/6/2026).

Menurut Meyer, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menguatkan dugaan bahwa permintaan sejumlah uang berasal langsung dari Abdul Wahid dan disampaikan melalui orang-orang kepercayaannya kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Permintaan uang datang dari Pak Abdul Wahid dan disampaikan melalui orang dekatnya,” kata Meyer.

Dalam skema tersebut, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) disebut menjadi pihak yang diminta menyiapkan dan menyerahkan uang yang dimaksud.

JPU menjelaskan, rangkaian peristiwa itu bermula dari pertemuan khusus yang berlangsung pada awal masa jabatan Abdul Wahid sebagai gubernur, sekitar Maret hingga April 2025. Dalam pertemuan di kediamannya, Abdul Wahid disebut memanggil Dani M. Nursalam dan Arief Setiawan untuk membahas kebutuhan operasional Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Pak Arief diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Dani terkait urusan biaya operasional Dinas PU,” ungkap Meyer.

Lebih lanjut, komunikasi yang dilakukan dalam proses tersebut disebut menggunakan istilah atau kode tertentu agar maksud sebenarnya tidak disampaikan secara terbuka.

Instruksi tersebut kemudian diteruskan ke jajaran di bawahnya hingga menjangkau para kepala UPT. Sejumlah pertemuan lanjutan juga disebut berlangsung di rumah dinas gubernur maupun di Kantor Bappeda Riau pada Mei 2025.

Yang menarik, kata Meyer, para kepala UPT mengaku merasa berada dalam tekanan saat diminta mengumpulkan uang. Mereka khawatir akan mengalami mutasi maupun penurunan jabatan apabila tidak mengikuti arahan tersebut.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya tekanan kepada para pejabat. Bahkan, ada fakta baru yang terungkap bahwa satu orang telah dimutasi karena tidak patuh,” ujar Meyer.

Keterangan para saksi tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pola permintaan uang yang dilakukan secara terstruktur, dengan memanfaatkan kewenangan jabatan serta ancaman terhadap karier para pejabat di lingkungan Pemprov Riau. ***Tim



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]