Polsek Tapung Ringkus Dua Pengedar Sabu, 42 Paket Narkotika Siap Edar Diamankan
KAMPAR, (Riausindo.com) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Kampar kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar di sebuah rumah di Dusun II Pasar Minggu, Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Senin (8/6/2026) sekitar pukul 16.40 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 42 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 7,12 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima aparat kepolisian pada Minggu (7/6/2026). Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Desa Bencah Kelubi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang memerintahkan Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo bersama tim opsnal melakukan pengintaian dan pengumpulan informasi guna memastikan kebenaran laporan tersebut.
"Setiap informasi dari masyarakat terkait narkotika selalu kami tindak lanjuti secara serius. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan valid, tim langsung bergerak melakukan penindakan di lokasi," ujar Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan dua pria berada di dalam rumah yang menjadi target operasi. Keduanya kemudian diamankan dan diketahui berinisial AF (26), warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, serta IR (36), warga Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 41 paket sabu yang disimpan dalam dompet kecil warna hijau putih milik AF. Sementara satu paket sabu lainnya ditemukan berada di dekat tersangka IR.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa dua unit telepon genggam, satu ball plastik klip bening, satu alat hisap sabu (bong), satu sendok sabu dari pipet plastik, satu buah mancis, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh AF dari seorang pria berinisial FJ yang berdomisili di Pekanbaru. Saat ini, FJ telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.
Menurut pengakuan tersangka, transaksi dilakukan dengan sistem kerja sama penjualan. AF membeli sabu dari pemasok seharga Rp4 juta dan diwajibkan menyetorkan hasil penjualan setelah seluruh barang berhasil diedarkan.
Selain mengedarkan, kedua tersangka juga diduga sebagai pengguna narkotika. Hal itu diperkuat dari hasil tes urine yang menunjukkan AF dan IR positif mengandung Methamphetamine.
"Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pemasok yang saat ini masih buron," ujar pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Masyarakat juga diimbau untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan bebas dari narkoba," tutup Kapolsek Tapung.
( Nurhayati )
Tulis Komentar