KPK Jadwalkan Pemeriksaan Plt Gubernur Riau Usai Temukan Uang Tunai dan Dokumen Penting

Pekanbaru,(Riausindo.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

Terbaru, lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyusul penggeledahan yang dilakukan di rumah dinasnya di Kota Pekanbaru, Selasa (16/12/2025).

Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik KPK menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta sejumlah dokumen penting dari hasil penggeledahan di rumah dinas Plt Gubernur Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan untuk mengonfirmasi seluruh barang bukti yang diamankan penyidik, termasuk dokumen dan uang tunai yang saat ini masih dalam proses penghitungan.

“Penyidik membutuhkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Nantinya akan dilakukan penjadwalan pemeriksaan untuk mengonfirmasi dokumen-dokumen yang diamankan, termasuk uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang ditemukan di rumah pribadi salah satu Plt di Provinsi Riau,” ujar Budi.

Menurut Budi, SF Hariyanto menjadi salah satu pihak yang akan dimintai keterangan secara intensif guna mendalami asal-usul uang tunai tersebut serta kaitannya dengan perkara yang tengah ditangani KPK.

“Jumlah uang yang diamankan masih dalam proses penghitungan. Yang jelas, uang tersebut akan terus digali untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik,” jelasnya.

Tak hanya itu, KPK juga membuka kemungkinan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.

“Jika ada banyak pihak yang harus diperiksa, biasanya penyidik melakukan penjadwalan pemeriksaan di lokasi agar kebutuhan keterangan bisa segera dipenuhi,” tambah Budi.

Budi mengonfirmasi bahwa rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal November 2025.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka. Selain itu, dua tersangka lainnya juga ditetapkan, yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selaku tenaga ahli Gubernur Riau. Penetapan tersangka dilakukan usai OTT pada Senin (3/11/2025).

Dalam pengembangan perkara, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi strategis di Provinsi Riau, antara lain Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor BPKAD Riau, Kantor Gubernur Riau, serta Kantor Dinas PUPR PKPP.

Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru, rumah para tersangka, serta mengamankan sejumlah pejabat untuk dimintai keterangan. Di antaranya Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Setda Riau Raja Faisal.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa OTT ini bermula dari laporan masyarakat. Praktik pemerasan tersebut dikenal di internal Dinas PUPR PKPP Riau dengan istilah “jatah preman” atau Japrem.

Kasus ini bermula pada Mei 2025, saat terjadi kesepakatan pungutan fee dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Fee yang awalnya disepakati sebesar 2,5 persen kemudian dinaikkan menjadi 5 persen, atau setara Rp7 miliar.

Ancaman mutasi jabatan disebut diberikan kepada pejabat yang menolak mengikuti kesepakatan tersebut. Dari praktik itu, KPK mencatat setidaknya terjadi tiga kali setoran dengan total uang mencapai Rp4,05 miliar.

Pada setoran terakhir November 2025, penyerahan uang inilah yang menjadi momen OTT KPK. Dari rangkaian OTT dan penggeledahan, KPK mengamankan barang bukti uang tunai hingga Rp1,6 miliar.

KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.**

( 0cu Ad )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]