Polsek Kulim Ringkus Spesialis Bobol Rumah Kosong di Tenayan Raya
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kulim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Seorang pria yang diduga sebagai spesialis pembobol rumah berhasil diringkus bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
Pelaku diketahui berinisial MI alias Gobel (29), warga Jalan Perkasa II, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya. Ia ditangkap Tim Opsnal Polsek Kulim pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.
Kapolsek Kulim Kompol Didi Antoni melalui Kanit Reskrim IPTU Asbi Abdul Sani menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang warga bernama Ahmad Yusuf (36), pemilik rumah di Perumahan Janati Blok A08, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.
Peristiwa pencurian itu diketahui korban pada Senin (24/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban baru kembali ke rumah setelah delapan hari berada di luar kota. Setibanya di rumah, korban mendapati pintu rumah sudah dalam kondisi tidak terkunci.
“Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan menemukan sejumlah barang berharga miliknya telah hilang,” ujar IPTU Asbi Abdul Sani, Senin (8/6/2026).
Adapun barang-barang yang digondol pelaku di antaranya satu unit bor baterai merek Makita, satu unit mesin cuci merek LG, satu unit televisi LED 40 inci merek Xiaomi, dan satu unit kipas angin merek Advance. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp14 juta.
Korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kulim melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/74/III/2026/SPKT/Polsek Kulim/Polresta Pekanbaru tanggal 25 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Kulim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Perkasa II, Kelurahan Rejosari. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
“Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Dari hasil pengembangan, seluruh barang bukti hasil pencurian juga berhasil ditemukan dan diamankan,” jelas Asbi.
Tidak hanya mengungkap satu kasus, polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka diduga terlibat dalam dua aksi pencurian lainnya di wilayah Tenayan Raya.
Aksi pertama dilakukan pada 15 Mei 2026 di Jalan Rela Kasih, Kelurahan Industri Tenayan. Dalam aksi tersebut, pelaku menggasak satu unit outdoor AC, satu unit tabung gas, satu unit mesin air, serta satu unit televisi Sharp 42 inci.
Sementara aksi kedua terjadi pada 3 Juni 2026 di Jalan Rama Kasih, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya. Dari lokasi itu, pelaku mengaku mencuri satu unit televisi LED 50 inci, satu unit laptop, serta uang tunai sebesar Rp700 ribu yang disimpan di dalam celengan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat melakukan serangkaian aksi pencurian karena alasan ekonomi. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang pernah menjadi sasaran pelaku.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kulim untuk menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas Asbi.
Atas perbuatannya, MI alias Gobel dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Kulim menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama, guna mencegah terjadinya aksi pencurian serupa.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar