Satresnarkoba Polres Kampar Amankan Pasangan Kekasih dengan Barang Bukti Sabu 2 Gram Lebih

KAMPAR, (Riausindo.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. 

Kali ini, petugas mengamankan sepasang kekasih berinisial HE (42) dan PU (29) yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 18.40 WIB di sebuah bengkel yang berada di Dusun IV Tarap Mulia, RT 001 RW 001, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. 

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita empat paket sabu dengan berat bersih 0,64 gram serta satu kaca pirex yang masih berisi sabu seberat 1,43 gram.

Kasus ini diungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menerima informasi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. 

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke tempat kejadian.

"Tim berhasil mengamankan HE bersama seorang perempuan yang diduga merupakan kekasihnya, yakni PU, saat berada di dalam bengkel di Desa Tarai Bangun," ujar Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, Minggu (31/5/2026).

Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan sebuah kotak berwarna merah yang berisi satu bungkus rokok merek Slava warna biru. 

Di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip dan dilapisi tisu.

Barang haram itu diketahui disimpan di dalam kamar yang berada di lokasi penggerebekan. Setelah dilakukan interogasi awal, HE mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, HE diduga berperan sebagai penjual atau pengedar sabu, sedangkan PU diduga sebagai pengguna. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengandung Metamfetamin.

Kepada penyidik, HE mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AN yang berada di kawasan Perumahan Griya Setia Permai Blok 10, Desa Kualu, Kecamatan Tambang. 

Informasi tersebut kini tengah didalami polisi untuk mengembangkan kasus dan menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

"Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Markus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan kepemilikan dan peredaran narkotika. 

Polisi memastikan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok dan jaringan yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kabupaten Kampar.

( Nurhayati  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]