Digerebek di Areal PT Padasa, Pengedar Sabu Simpan Barang Bukti di Rumah

KAMPAR, (Riausindo.com) – Jajaran Polsek XIII Koto Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah. 

Seorang pria berinisial SS (36) ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di areal perkebunan sawit Afdeling III PT Padasa Enam Utama, Desa Muara Takus, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita total 55 paket sabu dengan berat bruto mencapai 8,97 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Edi Candra menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya dugaan transaksi narkoba di kawasan perkebunan sawit.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengawasan, tim berhasil mengamankan pelaku saat berada di lokasi,” ujar AKP Edi Candra.

Operasi penangkapan dipimpin Kanit Reskrim IPTU Syafrianto bersama tim penyidik. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan delapan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam tas pinggang hitam milik pelaku.

Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian melakukan pengembangan setelah tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya yang berada di perumahan Afdeling IV PT Padasa Enam Utama.

“Tim langsung bergerak ke rumah tersangka dan menemukan tambahan 47 paket sabu yang disembunyikan di dalam bantal guling,” jelas IPTU Syafrianto.

Selain puluhan paket sabu, polisi turut menyita uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit timbangan digital, 215 plastik klip kosong, 92 kaca pirex, alat hisap bong, satu unit handphone merek Vivo, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial P. Polisi kini masih memburu sosok tersebut dan telah memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami sudah mengantongi identitas pemasok dan saat ini masih terus melakukan pengejaran. Kami berkomitmen memutus rantai peredaran narkoba di wilayah XIII Koto Kampar,” tegas IPTU Syafrianto.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine. Polisi menyebut tersangka bukan hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna narkoba.

Atas perbuatannya, SS kini ditahan di Mapolsek XIII Koto Kampar dan dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek AKP Edi Candra menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba di wilayah hukumnya.

“Kebun sawit bukan tempat aman untuk bertransaksi narkoba. Di mana pun pelaku bersembunyi, kami akan terus memburu dan menindak tegas demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

( Nurhayati  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]