Polsek Tapung Tangkap Pengedar Sabu, 29 Paket Siap Edar Disita dari Pria 55 Tahun
Kampar, (Riausindo.com) – Polsek Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, menangkap seorang pria berinisial UT (55) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 29 paket kecil dan satu paket sedang sabu dengan total berat bruto 9,94 gram.
Pelaku ditangkap di Jalan Poros Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung, pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 10.45 WIB, saat sedang mengendarai sepeda motor.
UT diketahui merupakan warga Dusun II RT 002 RW 003 Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan.
Tak berselang lama, petugas menemukan pelaku yang dicurigai tengah melintas di lokasi. Polisi kemudian menghentikan dan mengamankan UT untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disimpan dalam kotak rokok warna hitam yang dibalut lakban kuning di kantong celana pelaku.
Selain itu, di dalam tas sandang hitam yang berada di bagasi sepeda motor, ditemukan 29 paket kecil dan satu paket sedang sabu yang dibungkus plastik bening.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RO yang berdomisili di Bangkinang.
Sistem peredaran dilakukan dengan pola kerja sama, di mana pelaku menyetorkan hasil penjualan kepada pemasok dengan nilai sekitar Rp4,7 juta.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat UT dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu yang disebut pelaku.
( Nurhayati )
Tulis Komentar