Debt Collector ‘Gaya Preman’ di Pekanbaru, 4 Pelaku Dibekuk Polisi Usai Aniaya Korban
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Praktik penarikan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan secara ilegal oleh oknum debt collector berujung aksi kekerasan berhasil diungkap aparat Polda Riau.
Empat pelaku diamankan usai diduga melakukan pemerasan dan pengeroyokan terhadap korban di sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (25/4/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Hasyim Risahondua, mengatakan pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku berinisial AD, DO, DA, dan HS.
Mereka diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan terhadap korban.
Kasus ini merupakan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta pemerasan dengan modus penarikan kendaraan.
Para pelaku disebut menghentikan kendaraan korban secara paksa di jalan, lalu meminta sejumlah uang dengan dalih biaya penarikan.
Kejadian bermula saat kendaraan milik korban yang disebut sebagai debitur diberhentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan. Selain menguasai kendaraan, pelaku juga meminta sejumlah uang.
Ketika pihak pendamping hukum korban mencoba melakukan mediasi, situasi justru memanas hingga berujung pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui kerja cepat tim gabungan Resmob Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan para pelaku berikut barang bukti satu unit mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya dikuasai oleh mereka.
Hasyim menegaskan, tidak ada mekanisme penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan yang dibenarkan dilakukan secara paksa di jalan, terlebih disertai kekerasan.
“Ini jelas tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa.
“Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional tanpa kompromi terhadap aksi premanisme,” tutup Hasyim.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar