Polsek Siak Hulu Ringkus Perantara Sabu, Dua Pelaku Lain Kabur

KAMPAR, (Riausindo.com) – Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, seorang pria berinisial MU berhasil diamankan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial menjelaskan, MU berperan sebagai perantara dalam peredaran sabu-sabu. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 10,59 gram.

“Pelaku MU kita amankan sebagai perantara. Sementara dua orang lainnya berinisial AL dan CA berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Deni, Minggu (26/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Desa Baru. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Raya Pasir Putih, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah MU. Sementara dua pelaku lain, yakni AL dan CA, melarikan diri saat penggerebekan. Selain itu, terdapat nama AS yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

MU diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika sebagai perantara. Ia diketahui membantu mengantarkan sabu kepada pembeli dengan imbalan Rp 50 ribu per transaksi.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan dua plastik klip bening berisi sabu yang diakui pelaku sebagai milik AS yang telah lebih dulu pergi. 

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ponsel pelaku dan menemukan sejumlah bukti transaksi pengiriman uang kepada AS. 

MU juga mengakui keterlibatannya dalam jaringan tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu seberat total 10,59 gram. 

Atas perbuatannya, MU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026, serta/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang kabur.

( Nurhayati  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]