Empat Pelaku Narkoba Diciduk di Tambang Kampar dalam 24 Jam, Polisi Sita Belasan Paket Sabu
Poto Ilustrasi
Kampar,(Riausindo.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar menangkap empat pelaku narkotika dalam operasi yang berlangsung kurang dari 24 jam di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dari tangan para pelaku, polisi menyita belasan paket sabu siap edar.
Empat pelaku berinisial IJ (30), JA (29), TA (31), dan PA (30) ditangkap dalam dua pengungkapan kasus berbeda. Mereka diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Dusun V Kedataran, Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang. Sementara penangkapan kedua berlangsung pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Kampung Pandan, Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang.
Dua pelaku pertama, IJ dan JA, merupakan warga Desa Gobah dan Desa Padang Luas. Sedangkan dua pelaku lainnya, TA dan PA, merupakan warga Desa Kualu dan Desa Kuapan.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, menjelaskan penangkapan pertama berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah warung di Dusun V Kedataran.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi mengamankan IJ dengan barang bukti satu paket sabu. Dari hasil interogasi, IJ mengaku mendapatkan barang tersebut dari JA yang kemudian turut diamankan di lokasi yang sama. JA selanjutnya mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial EK yang kini masih dalam pengejaran.
Pengembangan kasus berlanjut ke penangkapan kedua. Polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Pulau Permai dan menangkap TA serta PA. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 11 paket sabu dengan berat kotor 21,16 gram, serta satu paket tambahan dalam kaca pirex seberat 1,51 gram.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan antara lain bong, kaca pirex, sendok sabu dari pipet, dua unit handphone, jaket, serta senjata tajam jenis pisau.
Keempat pelaku diduga berperan sebagai pengguna sekaligus bagian dari jaringan peredaran narkoba, termasuk sebagai kurir. Hasil tes urine menunjukkan mereka positif mengandung amphetamine.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP.
“Keempat pelaku kita amankan di dua TKP berbeda dalam waktu kurang dari 24 jam. Saat ini kasus masih kita kembangkan untuk memburu pemasok lainnya,” ujar AKP Markus Sinaga.
( Nurhayati )
Tulis Komentar