Terkait SPPD Fiktif Setwan Riau, Dirreskrimsus : Minggu ini 14 orang yang akan diperiksa

PEKANBARU, (Riausindo.com) - Penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Riau terus berlanjut dan bergulir.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan, bahwa uang kas senilai Rp19,2 miliar telah disita dari berbagai pihak, termasuk pegawai ASN, tenaga ahli, dan honorer di Sekretariat DPRD Riau.

Dalam kasus ini, Muflihun yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Riau, baru-baru ini kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Kepada penyidik, ia mengakui sebagian keterlibatannya dalam dugaan korupsi tersebut, meskipun ada beberapa hal yang disangkal.

"Sebagian saya akui, sebagian tidak. Saya tidak bisa bicara terlalu jauh," ucap Muflihun.

Lebih lanjut, setelah keluar ruang pemeriksaan. Muflihun mengklaim bahwa sejumlah tanda tangannya telah dipalsukan oleh bendahara.

"Kami diperiksa terkait kelengkapan dokumen. Ada tanda tangan saya yang dipalsukan," ungkapnya.

30 Orang Belum Kembalian Uang Korupsi 

Kombes Ade Kuncoro menyebut lebih dari 200-an pegawai yang terlibat, telah mengembalikan dana yang mereka terima. Sedangkan, untuk sementara lebih kurang 30 lainnya belum mengembalikan secara penuh.

"Masih ada 30 orang yang sama sekali belum mengembalikan uang, dengan alasan dana tersebut sudah tidak ada," jelas Kombes Ade, Kamis (27/2/2025).

Hingga saat ini, jumlah pengembalian dana yang berhasil dihimpun telah mencapai Rp19,2 miliar dari total kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp162 miliar.

Sebelumnya, sambung Kombes Ade, pekan lalu penyidik telah meminta keterangan ahli keuangan negara dan ahli keuangan daerah. Selanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa ahli pidana korupsi.

"Kami sudah menjadwalkan pemeriksaan ahli pidana korupsi awal pekan depan, sekaligus menunggu hasil audit dari BPKP yang masih dalam proses. Diharapkan akhir Maret semuanya selesai," kata Kombes Ade lagi.

Menurutnya, untuk pertanyaan kepada ahli pidana korupsi sudah disusun. Sehingga jika dianggap sudah cukup anggota akan bertolak ke Jakarta untuk menyelesaikannya.

Kombes Ade menjelaskan, setelah gelar perkara pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan. “Minggu ini akan ada 14 orang yang akan diperiksa,” katanya.

Ditanya berapa tersangka yang akan ditetapkan, Kombes Ade mengatakan akan mengungkapkannya, jika penyelidikan mencapai puncak.

“Rencananya kasus ini akan diekspos langsung Kakartas Tipikor Mabes Polri,” ungkap Kombes Ade.

Sementara itu, terkait uang yang diberikan kepada Hana Hanifah, Kombes Ade menjelaskan, uang itu diperuntukkan terkait penggunaan jasa.

“Terkait jasa pembayaran Hana Hanifah sedang kita buktikan,” kata Kombes Ade.

Kombes Ade melanjutkan, bagi yang tidak mengembalikan uang dilihat apakah mereka banyak menggunakan uang tersebut.

“Kita lihat dulu bagi pegawai yang tidak banyak menggunakan akan lihat kondisinya. Namun, kalau banyak menggunakan uang tersebut akan kita tersangka kan,” tegas Kombes Ade.

Hana Hanifah, lanjut Kombes Ade, masih akan diperiksa kembali untuk memastikan yang bersangkutan mengembalikan uang yang diberikan kepadanya. ***

( Ocu Ad ) 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]