Polsek Tapung Hilir Ringkus Pengedar Sabu, 3,72 Gram Barang Bukti Diamankan
Kampar,(Riausindo.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tapung Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan poros SP 7.
Pelaku berinisial ON (34), warga setempat, diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan di wilayah tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, tindakan cepat dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi akurat dari warga.
“Benar, pelaku kita amankan setelah adanya laporan masyarakat. Yang bersangkutan diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan,” ujar AKP Khairil.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,72 gram.
Barang haram tersebut ditemukan dalam beberapa kemasan, di antaranya tiga paket kecil yang disimpan dalam kotak rokok, empat paket kecil yang sempat dibuang di bawah batang kelapa sawit, serta satu paket ukuran sedang yang disimpan dalam tas hitam milik pelaku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim opsnal setelah menerima informasi adanya transaksi sabu di lokasi kejadian.
Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati pelaku berada di lokasi sesuai laporan dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan yang disaksikan warga sekitar.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Yudi. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
( Nurhayati )
Tulis Komentar