Adanya Larangan Penjualan Sejumlah Obat Sirup, Personil Polsek Kerumutan Cek Apotek dan Minimarket


PELALAWAN - (RS) Aparat Polsek Kerumutan Polres Pelalawan turun ke lapangan mengecek apotek dan minimarket mengawasi peredaran obat, khususnya obat sirop yang diminta Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk sementara ditarik dari peredaran sampai informasi berikutnya.

"Tujuan dilaksanakan pengecekan ini adalah untuk memastikan jenis obat yang sudah ditarik oleh BPOM tidak beredar lagi di masyarakat," kata Kapolsek Kerumutan Ipda Edi Winoto SH,.M.H., Rabu.

"Jenis obat yang sudah ditarik dan yang dicek ke apotek dan minimarket adalah sebagai berikut Termorek Sirup (Obat demam), Flurin DMP (obat batuk), Uniberi Cough Sirup (Obat batuk & Flu), Uniberi Demam Sirup (obat demam) dan UNIBEBI DEMAM DROPS (Obat demam), " ucapnya.

Operasi pengecekan yang dinamakan Cipta Kondisi dipimpin Kanit Intel Aipda Carli W Manalu melaksanakan pengecekan ke sejumlah apotek dan minimarket yang ada di wilayah Kec. Kerumutan terhadap peredaran jenis atau merk obat yang telah di tarik atau tidak diizinkan kembali beredar di masyarakat.

"Personel Polsek Kerumutan melaksanakan Pengecekan secara langsung untuk memantau dan mengawasi apotek dan minimarket yang menjual / peredaran obat yang telah ditarik BPOM. Jangan sampai obat yang sudah ditarik dijual kembali kepada masyarakat sehingga menimbulkan efek yang kurang baik dan melanggar hukum. Dari hasil pengecekan hari ini nihil ditemukan peredaran obat yang sudah ditarik BPOM,” kata Ipda Edi.

"Kami akan terus memantau dan mengawasi peredaran obat di wilayah Kerumutan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, menjadikan situasi Kerumutan yang kondusif," tambah dia.



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]