Polsek Tambang Gerebek Rumah Pengedar di Tarai Bangun, 8 Paket Sabu Siap Edar Disita
TAMBANG,(Riausindo.com) – Aksi tegas ditunjukkan jajaran Polsek Tambang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial OP, warga Jalan Suka Karya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, ditangkap bersama barang bukti delapan paket sabu-sabu siap edar, Minggu (12/4/2026) dini hari.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menggerebek rumah pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Benar, pelaku kita amankan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkoba di wilayah itu,” ujar AKP Aulia.
Setelah menerima informasi, Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Ashari Antoni bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. Hasilnya, keberadaan OP berhasil diketahui di rumahnya.
Sekitar pukul 01.00 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku di dalam kamar kiosnya. Proses penangkapan ini sempat mengundang perhatian warga sekitar yang berbondong-bondong menyaksikan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa delapan paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah tas hitam. Barang haram tersebut dibungkus dalam kotak rokok kecil merek Sampoerna dan diduga siap untuk diedarkan.
“Dari hasil penggeledahan, kita temukan delapan paket sabu siap edar yang disimpan pelaku di dalam tas,” jelas AKP Aulia.
Kapolsek juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama memberikan informasi. Ini sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba,” tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. OP dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar.
Sementara itu, salah seorang warga berinisial IW yang menyaksikan langsung penangkapan tersebut mengaku lega atas tindakan cepat polisi.
“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian karena sudah menangkap pelaku narkoba di wilayah kami. Semoga lingkungan kami kembali aman,” ujarnya.
( Nurhayati )
Tulis Komentar