Aksi Begal Payudara di Pekanbaru Terbongkar, Pelaku Ditangkap Tim Jatanras

PEKANBARU, (Riausindo.com) – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan modus "begal payudara" yang sempat meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru. 

Seorang pria berinisial IYS ditangkap setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan yang melintas di jalan raya.

Kasus ini terungkap setelah Polresta Pekanbaru menerima dua laporan polisi dari korban berbeda pada April 2026. Laporan pertama tercatat dengan Nomor LP/B/393/IV/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 3 April 2026, sedangkan laporan kedua terdaftar dengan Nomor LP/B/444/IV/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 13 April 2026.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, salah satu aksi pelaku terjadi di Jalan Bintan, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.

Saat itu, korban berinisial NSY sedang berolahraga dengan berjalan kaki di tepi Jalan Bintan menuju arah Jalan Sumatera. Tanpa diduga, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam tanpa pelat nomor datang dari arah belakang dan langsung melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

"Pelaku menyentuh bagian sensitif tubuh korban secara tiba-tiba sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarainya," ujar AKP Anggi, Jumat (12/6/2026).

Merasa menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual, NSY kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru. Berdasarkan laporan yang masuk, Tim Jatanras Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif guna mengidentifikasi pelaku.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada IYS. Pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 18.45 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Sambu, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Tim Jatanras bergerak cepat dan berhasil mengamankan IYS tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya, yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa pelat nomor, dua unit helm berwarna hitam dan kuning, serta satu helai jaket layanan transportasi daring.

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan pelaku di sejumlah lokasi lain, terutama di kawasan Jalan Sambu dan sekitarnya. Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor.

"Proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya," jelas Anggi.

Atas perbuatannya, IYS dijerat dengan Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat yang pernah mengalami atau mengetahui kejadian serupa agar segera melapor kepada pihak kepolisian. Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu proses penyelidikan dan memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

( Ocu Ad )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]