Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Kuok, Satnarkoba Kampar Amankan 1,38 Gram Barang Bukti
Kampar,(Riausindo.com) — Dua pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga akhirnya berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Kampar.
Keduanya dibekuk dalam operasi di Dusun Rantau Berangin, Desa Merangin, Kecamatan Kuok, pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Para pelaku yakni AT (40), warga Desa Merangin, Kuok, dan DE (51), warga Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung. Dari tangan keduanya, polisi menyita dua paket sabu seberat 1,38 gram.
“Dari dua pelaku ini diamankan dua paket sabu dengan berat 1,38 gram,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Sabtu (29/11/2025).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang gerah dengan aktivitas AT yang diduga kerap mengedarkan sabu. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju rumah AT di Dusun Rantau Berangin.
Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan perangkat desa, polisi menemukan kaleng biru-putih di depan pelaku. Di dalamnya terdapat dua paket sabu yang dibungkus plastik klip dan dibalut tisu.
Dalam pemeriksaan awal, AT mengakui sabu tersebut miliknya. Ia juga menyebut bahwa barang haram itu diperolehnya dari DE.
Tak butuh waktu lama, polisi kemudian mengamankan DE yang juga mengakui telah memberikan sabu kepada AT. Keduanya langsung digiring ke Mapolres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang memasok sabu kepada kedua tersangka.
( Nur )
Tulis Komentar