Soroti Kasus Korupsi Abdul Wahid, Tim TAM Selaku Penasihat Hukum Marjani Gugat KPK
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Tim TAM (Tim Advokasi Marjani) selaku penasihat hukum Marjani menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Langkah hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini disampaikan dalam konferensi pers di Pekanbaru, Jumat (10/4/2026). Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Marjani tidak didukung alat bukti yang cukup dan terkesan dipaksakan dalam konstruksi perkara.
“Gugatan ini bukan bentuk perlawanan terhadap institusi negara, tetapi upaya hukum untuk menguji apakah tindakan tersebut melanggar hukum secara perdata,” ujar Ketua Tim TAM, Ahmad Yusuf.
Tim TAM mengajukan gugatan PMH terhadap KPK, penyidik, serta sejumlah pihak yang diduga mencatut nama Marjani dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid.
Tim penasihat hukum Marjani terdiri dari sejumlah advokat di Pekanbaru, di antaranya Ahmad Yusuf, Al Amran Ari, Husein Nasution, Reno Syuhada, Saidi Antri Purba, Arlen Sagita, dan Ferry. Mereka mewakili Marjani beserta istrinya yang turut terdampak dalam perkara tersebut.
Gugatan didaftarkan di PN Pekanbaru dan dipublikasikan melalui konferensi pers pada Jumat (10/4/2026) di Kota Pekanbaru, Riau.
Kuasa hukum menilai tidak ada bukti kuat yang mengaitkan Marjani dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Selain itu, mereka menyebut tidak terdapat hubungan kausal yang jelas antara kliennya dengan perkara yang sedang diproses.
“Klien kami dicantumkan dalam perkara dan langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti yang cukup. Ini yang kami anggap janggal dan perlu diuji di pengadilan,” tegas Ahmad Yusuf.
Tim TAM juga menyoroti adanya perbedaan keterangan dalam proses penyidikan yang dinilai belum diuji secara menyeluruh, sehingga berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam penetapan tersangka.
Pihak keluarga menyebut Marjani bersikap kooperatif sejak awal proses hukum, termasuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, mereka mengaku terkejut saat menerima penetapan tersangka yang disebut hanya didasarkan pada dugaan “turut serta”.
Dalam proses penggeledahan, kuasa hukum menyebut barang bukti yang disita hanya berupa dua buku catatan pribadi dan satu lembar kertas, yang dinilai tidak relevan dengan perkara korupsi yang dituduhkan.
“Barang bukti seperti itu yang kemudian dijadikan dasar, ini yang kami uji. Apakah sudah sesuai dengan prosedur hukum atau tidak,” ujarnya.
Tim TAM menyatakan gugatan ini bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum, menguji prosedur penyidikan, serta memulihkan nama baik dan martabat klien mereka.
Selain itu, mereka berharap perkara ini menjadi momentum perbaikan dalam sistem penegakan hukum agar lebih objektif, profesional, dan akuntabel.
“Kami mengajak semua pihak, termasuk media, untuk menjunjung asas praduga tidak bersalah dan menyampaikan informasi secara berimbang,” tutup Ahmad Yusuf.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar