Waduh Polda Riau Sita 108 Kilogram Sabu Pesanan 2 Napi LP Bangkinang

PEKANBARU - RS Sebanyak 108 kg narkoba jenis sabu berhasil disita Kepolisian Daerah Riau. Selain barang haram yang berasal dari Malaysia itu, petugas juga bekuk 4 tersangka terdiri dari 2 kurir dan 2 pemesan yang merupakan napi di Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang. 

Dalam temu persnya di Mapolda Riau, Rabu (7/7/2021), Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan pengungkapan jaringan narkoba ini merupakan bentuk komitmennya perang terhadap narkoba. Dimana Riau menurut Agung menjadi wilayah transit masuknya narkoba dari Malaysia. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan penyelundupan 17 kg sabu di Dumai pada Juni lalu. Dimana 17 kg sabu itu kita temukan dalam kondisi siap edar," jelas Jenderal Polisi Bintang Dua tersebut. 

Dikatakan Agung, 17 kg sabu di Dumai tadi merupakan pesanan para pelaku narkoba di Pekanbaru. Sehingga Polda Riau melakukan pendalaman. 

Dari pendalaman yang dilakukan, Polda Riau berhasil mengungkap adanya 108 kg narkoba jenis sabu itu. Belakangan narkoba tersebut juga merupakan orang Pekanbaru. 

Narkoba itu diamankan di wilayah Bukit Batu, Bengkalis. Itu merupakan pesanan RI dan RO yang diketahui merupakan narapidana di lapas Bengkalis. 

Sementara, kurir yang menjemput dan mengedarkan barang haram tersebut merupakan orang Pekanbaru yakni BO dan BY. 

"Mereka ini kakak beradik. Sedangkan pemesan adalah napi di lapas," terangnya. 

Dirinci Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian 108 kg sabu itu diamankan di 3 lokasi yang berbeda. Yakni di Pekanbaru dan di Bukit Batu Bengkalis. 

"Di Rumbai kita amankan 38 kg, kemudian kita kembangkan dan berhasil kembali menyita 22 kg di wilayah Labersa. Terakhir kita amankan lagi 48 kg di Bukit Batu Bengkalis," tandasnya.***


Sumber Berita : Riauterkini.com



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]