Kalapas Pekanbaru Tempuh Restorative Justice, Kasus Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Wartawan

Pekanbaru,(Riausindo.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru memilih mengedepankan pendekatan kemanusiaan dengan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan melalui mekanisme restorative justice.

Kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan berinisial KS (60) terhadap Kepala Lapas (Kalapas) Pekanbaru, Yuniarto, resmi diselesaikan secara damai. Perdamaian tersebut dicapai setelah pelaku mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

Penyelesaian ini melibatkan Kalapas Pekanbaru Yuniarto sebagai pihak korban, KS sebagai pelaku, serta difasilitasi oleh jajaran Polsek Bukit Raya. Kuasa hukum Kalapas, Buha Manik, juga turut membenarkan proses perdamaian tersebut.

Kesepakatan damai tercapai pada Kamis, 9 April 2026, di Polsek Bukit Raya, Pekanbaru. Sementara kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 19 Maret 2026 di salah satu kafe di Jalan Arifin Ahmad.

Kalapas Pekanbaru Yuniarto menegaskan, keputusan menempuh jalur restorative justice didasari pertimbangan kemanusiaan. Selain karena pelaku telah mengakui kesalahan dan menyesal, faktor usia pelaku yang sudah lanjut juga menjadi alasan penting.

“Pemberian maaf ini murni atas dasar kemanusiaan. Pelaku sudah mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi. Ini juga sejalan dengan semangat keadilan restoratif dalam pembaruan hukum serta upaya mengurangi overkapasitas lapas,” ujar Yuniarto.

Dalam proses perdamaian, KS menyampaikan permintaan maaf dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga berjanji akan mengajak rekan-rekan media untuk menjaga kondusivitas dan menyajikan pemberitaan yang akurat tanpa hoaks maupun fitnah.

Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat perjanjian yang turut disaksikan aparat kepolisian. Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, M. Zamhur, membenarkan bahwa proses restorative justice telah berjalan sesuai prosedur.

“Perdamaian sudah tercapai dan kami mendukung selama prosesnya sesuai aturan yang berlaku,” kata Zamhur.

Kuasa hukum Kalapas, Buha Manik, menambahkan bahwa perdamaian terjadi setelah adanya itikad baik dari pelaku yang menyadari kesalahannya.

Langkah ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian perkara hukum yang lebih humanis, sekaligus mendorong sinergi positif antara lembaga pemasyarakatan dan insan pers di Pekanbaru.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]